Politikus Partai NasDem ini berpendapat undang-undang tersebut nantinya mengatur mekanisme pengkaderan bela negara secara detail, termasuk perekrutan.
Saat ini, ketentuan bela negara baru termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi Pertahanan DPR Sukamta. Ia menilai landasan hukum wacana bela negara belum utuh. Menurutnya, perlu ada undang-undang yang dibuat secara khusus untuk mengatur wacana ini.
Ini disampaikannya berdasarkan Pasal 9 UU Pertahanan Negara yang mengatur tentang kewajiban bela negara yang dilakukan sipil dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai profesi. Pada ayat 3 disebutkan, ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang. (Baca: Moeldoko soal Bela Negara: 750 Orang per Kabupaten)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pemerintah menyalahi amanat undang-undang apabila Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden) Keppres yang dijadikan landasan hukum untuk program bela negara.
Menurutnya, itu dapat dilakukan apabila PP atau Keppres tersebut merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang tentang bela negara. (Baca: Kementerian Pertahanan Sebut Bela Negara Bukan Wajib Militer)
"Jadi sekarang yang perlu dipikirkan adalah kami dukung rencana program ini dengan menjadwalkan penyusunan undang-undang khususnya," ucap Sukamta.
(obs)