Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian LHK Eka W Soegiri mengatakan saat ini gugatan tersebut masih diproses di PN Palembang.
“Terakhir kami memanggil saksi ahli untuk memperkuat gugatan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BHM. Kami tinggal menunggu putusan PN, apakah benar bersalah atau tidak,” kata Eka kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan dilayangkan setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.
Gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK kepada perusahaan dibuat berdasarkan klasifikasi kategori kebakaran lahan, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kategori berat, perusahaan akan digugat ke pengadilan, seperti yang terjadi pada PT BHM.
Tak hanya itu, perusahaan juga dituntut mengganti rugi kerusakan lahan dan diminta minta maaf kepada publik.
“Kasus PT BHM sudah masuk ranah pengadilan. Tidak boleh ada intervensi apapun dari kementerian. Kami harus menghargai proses hukumnya,” ujar Eka.
Minta tak ada diskriminasi
PT Sinar Mas menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum atas PT Bumi Hijau Mekar di Pengadilan Negeri Palembang.
“Kami ikuti saja proses hukumnya. Kalau bersalah, silakan dihukum. Tapi kalau belum divonis, jangan dihakimi ramai-ramai,” kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Selasa (13/10).
Ia juga meminta agar pemerintah tak tebang pilih dalam mengusut kasus. “Bagaimana dengan perusahaan lain? Jangan ada diskriminasi,” ujarnya.
Selain PT BHM, Kementerian LHK juga menuntut perdata PT Kallista Alam atas dugaan pembakaran sekitar 1.000 hektare lahan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012.
Perusahaan diminta mengganti rugi sebesar Rp365 miliar dengan perincian Rp114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan sebesar Rp 251miliar. PT Kallista Alam sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA pada awal September tahun ini.
Menurut Eka, sejauh ini pemerintah masih meneliti 34 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan-perusahaan itu akan dikenakan sanksi administrasi, perdata serta pidana.
Sejauh ini Polri telah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan di Sumatra dan Kalimantan.