Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan 13 kabupaten/kota tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama adalah daerah yang baru saja ditetapkan dapat melanjutkan tahapannya karena memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sementara itu, kategori kedua adalah daerah yang belum menetapkan DPT karena rekomendasi dari Pengawas Pemilu, Kota Batam, Kota Mataram dan Kabupaten Mandailing Natal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhitungan ini ditetapkan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1-2 Oktober berdasarkan jadwal yang diatur PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
"Pemilih pemula diukur dari Pilpres 2014. Setelah tanggal 9 kan ada yang belum 17 tahun. Jadi dari 10 Desember 2014-9 Desember 2015 yang berumur 17 tahun dikategorikan pemilih pemula," tutur Arief.
Hadar mengungkapkan beberapa KPU Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan BA namun belum selesai diunngah adalah Teluk Bintuni, Kepulauan Aru dan Boven Digul. Oleh sebab itu, jumlah DPT Online melalui Sidalih adalah sebanyak 96.869.739.
"Khususnya jaringan internet di daerah. KPU terus meminta KPU kabupaten/kota berusaha maksimal mengirimkan DPT ke data center KPU," ucap Hadar.
Hadar mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih tetap, melalui laman web https://data.kpu.go.id. Hadar menuturkan KPU memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, melalui menyambangi kantor desa/kelurahan hingga 20 Oktober mendatang.