Mereka dituntut hukuman mati setelah menjalani proses hukum sejak ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan 25 April lalu.
"Jaksa menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU dari Kejari Jakarta Selatan di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia membawa mobil tersebut atas perintah dari Pak De, orang yang hingga saat ini masih dicari keberadaannya oleh polisi. Terdapat ganja kering sejumlah 145 kilogram dalam mobil yang ia bawa.
"Jadi mereka tahu bahwa barang yang dipindahkan dan dibawa adalah ganja. Mereka terbukti melakukan permufakatan kejahatan sesuai isi pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptadji usai sidang.
Selain menuntut hukuman mati kepada Jayadi dan Sudaryatno, Kejari Jakarta Selatan juga menuntut hukuman penjara bagi rekan mereka, Ponto Khair Iskandar dan Muhammad Iqbal.
Ponto dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara itu, Iqbal dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Jakarta Selatan.
"Hukuman kepada Iqbal lebih berat karena ia sebenarnya adalah residivis yang pernah terlibat kejahatan narkotika sebelum ini. Sementara Ponto baru terlibat saat ini dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Candra. (rdk)