Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kebakaran PT Mandom

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2015 04:14 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka atas terbakarnya PT Mandom pada Jumat (10/7) yang berawal dari pemasangan pipa gas.
kebakaran di PT Mandom. (dok istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka atas terbakarnya PT Mandom pada Jumat (10/7). Kedua tersangka tersebut antara lain ST, mantan GM PT Iwatani Industrial Gas Indonesia dan AH, junior supervisor yang ditunjuk PT Iwatani untuk memasang pipa gas.

Diketahui, PT Iwatani Industrial Gas Indonesia merupakan perusahaan yang disewa untuk mengganti flexi tube di PT Mandom. Di ruangan tempat pemasangan pipa gas tersebut, diketahui terdapat delapan buah flexible tube yang terhubung dari instalasi pipa gas dengan filling machine yang dipasang oleh AH.

Dari delapan flexible tube tersebut hanya ada empat yang diganti baru sedangkan empat lainnya merupakan pindahan dari pabrik PT Mandom di Sunter Jakarta Utara. Padahal, permintaan PT Mandom kepada PT Iwatani adalah agar semua flexible tube tersebut diganti baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip dari detikcom, polisi menetapkan ST sebagai tersangka karena memerintahkan penggantian tak sesuai permintaan perusahaan. Selain itu, tak ada laporan hasil pengecekan kebocoran dan tekanan flexible tube tersebut. AH pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan instalasi pipa gas.
"Uap gas tersulut oleh elemen pemanas mesin dryer line 2 di ruang finishing," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Krishna Murti dalam jumpa pers, Rabu (14/10/2015).

Sementara itu, TM Luthfi Yazid, kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) mengatakan penahanan yang dilakukan polisi kepada AH tidak tepat dan salah sasaran.

"Kami selaku kuasa hukum PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) menyampaikan sikap bahwa pelibatan IIGI dalam kasus kebakaran tersebut yang berdampak pada penahanan karyawan berinisial AH adalah tidak tepat dan salah sasaran," kata TM Luthfi Yazid, seperti dikutip Detikcom, Rabu (14/10).

Yazid menjelaskan,  skup pekerjaan IIGI hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru serta pemasangan pipa, tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose). IIGI juga hanya bertugas memindahkan tangki dan memasang pipa dan sudah ada berita acara serah terima dari IIGI kepada PT Mandom Indonesia Tbk. Serta telah dilakukan pengetesan nitrogen, dan telah  dinyatakan pengetesan tersebut sudah "good and no leak".

Selain itu, pipa juga  telah dilakukan pengecekan secara teliti dengan menggunakan test x-ray. Setelah itu, seluruh sistem, telah diserah terimakan kepada PT Mandom Indonesia Tbk.

Sebelumnya, Pada Jumat (10/7) lalu, sekitar pukul 09.20 WIB, terjadi kebakaran di ruang Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi. Kebakaran tersebut mengakibatkan 28 karyawan meninggal dunia dan 31 karyawan lainnya mengalami luka bakar.

Data yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh adanya kebocoran pada flexible tube yang terpasang di filling machine. Kebocoran tersebut menyebar ke arah pemanas hingga akhirnya menyebabkan kebakaran.
(pit)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER