Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga bulan setelah kebakaran melanda pabrik PT Mandom Indonesia di Bekasi, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhirnya menetapkan satu tersangka penyebab kebakaran. Tersangka tersebut diketahui berasal dari PT Iwatani, yang merupakan perusahaan pemasang instalasi pipa gas di PT Mandon.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menjelaskan bahwa tersangka berinisial AH bekerja sebagai pemasang instalasi pipa gas tersebut.
"Tersangka ditunjuk oleh PT Iwatani sebagai orang yang bertanggungjawab melaksanakan pemasangan instalasi pipa gas," kata Khrisna dalam keterangannya, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ruangan tempat pemasangan pipa gas tersebut, diketahui terdapat delapan buah flexible tube yang terhubung dari instalasi pipa gas dengan filling machine yang dipasang oleh AH.
Dari delapan flexible tube tersebut hanya ada empat yang diganti baru sedangkan empat lainnya merupakan pindahan dari pabrik PT Mandom di Sunter Jakarta Utara. Padahal, permintaan PT Mandom kepada PT Iwatani adalah agar semua flexible tube tersebut diganti baru.
"Tersangka melakukan pemasangan flexible tube atas perintah Shogo Takaku selaku general manager PT Iwatani," ujar Khrisna.
Namun begitu, berdasarkan kesepakatan sebelumnya PT Iwatani masih bertanggung jawab dan memberikan garansi atas pekerjaan pemasangan instalasi pipa gas LPG tersebut selama 12 bulan meliputi kebocoran gas dan lain-lain.
Pada Jumat (10/7) lalu, sekitar pukul 09.20 WIB, terjadi kebakaran di ruang Deodorant Parfum Spray (DPS) PT Mandom Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi. Kebakaran tersebut mengakibatkan 28 karyawan meninggal dunia dan 31 karyawan lainnya mengalami luka bakar.
Data yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan bahwa kebakaran disebabkan oleh adanya kebocoran pada flexible tube yang terpasang di filling machine.
Kebocoran tersebut menyebar ke arah pemanas hingga akhirnya menyebabkan kebakaran.
(meg)