"Kami sudah tahu dari beberapa hari (sebelum kejadian). Kami sudah meminimalkan keadaan itu. Namun, masih ada hal-hal yang tidak bisa dihindari," kata Luhut usai menghadiri pelantikan pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).
Saat ini, pihak pemerintah daerah sekaligus gubernur setempat telah diminta untuk mengatasi kerusuhan tersebut. Dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang tercantum dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal kerukunan beragama dan pembangunan rumah ibadah, syarat mendirikan rumah ibadah adalah mendapatkan persetujuan sedikitnya dari 60 orang dan mendapatkan 90 KTP dan tanda tangan dari umat.
Lihat juga:Lima Tersangka Kerusuhan Singkil Buron |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang kami ketahui Singkil itu berbatasan dengan Sumatera Utara, dan penduduk Singkil itu banyak berasal dari orang-orang Pakpak bukan Aceh, dan banyak dari mereka yang beragama Kristen," kata Luhut. (IKUTI FOKUS: Rusuh Warga Pecah di Aceh Singkil)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekolompok massa membakar sebuah gereja dan undung-undung atau rumah ibadah di kawasan Singkil, Aceh, Selasa siang (13/10). Kepolisian Daerah Aceh menetapkan tiga tersangka kasus kerusuhan yang diduga membakar tempat tersebut. (sip)