Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penindakan itu dilakukan dengan menggunakan kapal Antasena 7006 dua hari yang lalu, Rabu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga kapal melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono di tempat terpisah, Jumat (16/10).
"Ditarik menuju pangkalan pol air Kalbar, disinggahkan terlebih dahulu di pelabuhan PSDKP Tarempa, Anambas Natuna, Kepri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tindakan terhadap ketiga kapal tersebut masih harus menunggu proses hukum yang berjalan.
"Kami proses hukum, kalau proses sudah selesai apakah ditenggelamkan atau tidak kita lihat," katanya. (meg)