"KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi, kalau mereka menyatakan perlu di ambil, ya silahkan ambil," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/10).
Selain belum ada pembicaraan, Ketua KPK menurut Prasetyo menyatakan agar masing-masing berjalan dengan apa yang ditangani saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, KPK tahu persis apa yang harus dikerjakan jadi tidak usah diajarkan. Jika memang jaksa ada yang diduga terlibat, maka akan diperiksa oleh mereka. "Tidak perlu ada yang mengajari KPK untuk memeriksa," katanya.
"Anda tahu persis bagaimana sekarang ini, setiap ada yang ditetapkan tersangka selalu mengajukan praperadilan."
Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mengatakan, KPK bisa melakukan pengamatan sejauh mana keseriusan jaksa dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya dalam sidang kasus suap dengan terdakwa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, saksi Evy Susanti menyebut ada pengamanan kasus oleh jaksa.
"Bapak (Gubernur Gatot) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy.
Saksi Evy juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Bersama suaminya Gatot Pujo Nugroho yang juga Gubernur Sumut, Evy diduga menyuap panitera PTUN Medan dan tiga hakimnya.
Rio diduga menerima dana dari Gatot dan Evy untuk memuluskan proses hukum perkara dana bansos di kejaksaan. (sur)