"Pada waktu kejadian (Operasi Tangkap Tangan KPK), ada keributan di bawah. Saya selaku keamanan mengecek ruangan. Saya berjumpa Hakim Dermawan Ginting mengatakan katanya 'Malau ini buku tolong simpan'," kata Malau saat bersaksi untuk OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Kejadian operasi berlangsung pada 9 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Sejurus kemudian, Malau menyimpan amplop tersebut di rumahnya. Keesokan harinya, Malau membuka amplop tersebut dan menemukan duit ribuan dolar AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemberian terakhir, rupanya KPK mengendus transaksi suap dan mencokok mereka dalam operasi tangkap tangan. Geri, Tripeni, Dermawan, Amir, dan seorang panitera yang diduga menerima uang, Syamsir Yusfan, segera diangkut ke Jakarta unutk menjalani pemeriksaan kala itu. Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, nama Kaligis terseret sebagai pemberi suap. Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)