Tindakan TNI-Polisi Intimidasi Jurnalis di GBK Dikecam

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 08:18 WIB
Selain mengintimidasi, aparat merampas alat kerja jurnalis serta menghapus paksa foto dan video pemukulan suporter yang terekam kamera para jurnalis.
Ilustrasi. Polisi amankan pembawa gir di Gelora Bung Karno. (Detik Foto/Wisnu Prasetyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Ahad (18/10). Intimidasi berupa larangan mengambil gambar dan video saat Anggota TNI dan polisi mengusir serta memukuli suporter yang diduga The Jakmania di SUGBK.

SUGBK memang menjadi lokasi berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden antara Sriwijaya FC dan Persib Bandung.

Berdasarkan keterangan pers AJI Jakarta yang diperoleh CNN Indonesia, selain mengintimidasi, Anggota TNI-Polri juga merampas alat kerja jurnalis serta menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang terekam kamera para jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Aparat juga merampas telepon genggam jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim.

Para jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video antara lain, koresponden SCTV-Indosiar Muhammad Subadri Arifqi, jurnalis merdeka.com Faiq Hidayat, jurnalis viva.co.id Reza Fajri, jurnalis aktual.com Kemal Maulana, dan jurnalis suara.com Nur Habibie.

“AJI Jakarta menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers,” ujar Nurhasim.

Kebebasan pers memang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 UU Pers mengatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3 UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, sebagaimanan diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“AJI Jakarta mendesak Kepolisian dan TNI untuk menindak tegas dan menghukum anggota yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik,” tutur Nurhasim.

Partai final Piala Presiden antara Sriwijaya FC versus Persib Bandung berlangsung yang berlangsugn tadi malam memang menimbulkan kericuhan. Sejumlah suporter yang diduga merupakan pendukung utama Persija Jakarta, The Jakmania, ditangkap aparat karena dianggap melakukan provokasi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER