SUGBK memang menjadi lokasi berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden antara Sriwijaya FC dan Persib Bandung.
Berdasarkan keterangan pers AJI Jakarta yang diperoleh CNN Indonesia, selain mengintimidasi, Anggota TNI-Polri juga merampas alat kerja jurnalis serta menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang terekam kamera para jurnalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebebasan pers memang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat 2 UU Pers mengatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3 UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sedangkan Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, sebagaimanan diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“AJI Jakarta mendesak Kepolisian dan TNI untuk menindak tegas dan menghukum anggota yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik,” tutur Nurhasim.
Partai final Piala Presiden antara Sriwijaya FC versus Persib Bandung berlangsung yang berlangsugn tadi malam memang menimbulkan kericuhan. Sejumlah suporter yang diduga merupakan pendukung utama Persija Jakarta, The Jakmania, ditangkap aparat karena dianggap melakukan provokasi. (rdk)