Saat itu, F mencuit, “Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda Rangga.”
Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 160 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU maupun perintah jabatan, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Krishna sebelumnya memastikan, tim tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap F pada Minggu malam (18/10) pukul 20.00 WIB di pos Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Telah diamankan seorang bernama F, jabatan Sekjen Jakmania. Dia mengaku berprofesi sebagai wartawan media online," ujar Krishna. (sip/rdk)