"Terdakwa (Dermawan Ginting) bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN Amir Fauzi, dan Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Surya Nelli saat membacakan berkas dakwaan untuk Dermawan Ginting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/10).
Pemberian duit berlangsung pada hari Minggu, 5 Juli 2015, di Kantor PTUN Medan. Geri bertemu langsung dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara Kaligis menanti di dalam mobil Alphard hitam yang terparkir di kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat sidang Kaligis, Dermawan mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan dalam buku pemberian Kaligis.
"Saya menerima buku praperadilan Hakim Sarpin. Ada amplop di dalamnya, warnanya putih," kata Ginting.
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.
Selain dua hakim anggota, Hakim Tripeni juga didakwa menerima duit US$15 ribu dan Sin$5 ribu. Sementara itu, panitera Syamsir disebut menerima duit US$2 ribu.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. "Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim dalam putusan seperti dikutip dalam dakwaan.
Dermawan dijerat Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. (agk)