Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih perlu mendapat pengkajian lantaran ada sejumlah pasal yang menjadi persoalan di ranah publik.
Menurut Mahfudz, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam hal ini telah berencana mengajukan revisi terkait UU ITE. Niatan itu muncul setelah Kemenkominfo mendengar masukan dari sejumlah pihak setelah muncul kasus-kasus di dunia maya yang berujung pada jeratan pasal UU ITE.
Niatan pemerintah untuk merevisi UU ITE mendapat sambutan positif dari Komisi I. Mahfudz bahkan mengaku sudah meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU ITE agar bisa masuk pada dua masa sidang parlemen sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sampai sekarang draf itu belum masuk. Sehingga menurut saya pemerintah perlu segera mengakselerasi untuk cepat memasukan draf revisi UU ITE," ujar Mahfudz saat ditemui di Gedung DPR, Senin (19/10).
Pimpinan komisi yang membidangi ruang lingkup penyiaran itu menyatakan, berdasar informasi yang dia dapat, draf revisi UU ITE saat ini sudah masuk dalam sinkronisasi dengan antar kementerian. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai koordinatornya.
Menurut Mahfudz, pasal-pasal yang dianggap memicu persoalan oleh pemerintah seharusnya bisa dijadikan rujukan dalam menyikapi kasus-kasus berkaitan UU ITE yang terjadi saat ini. Hal itu diperlukan untuk menghindarkan warga negara, yang mungkin karena ketidaktahuannya, bisa dengan mudah dijerat oleh pasal yang rencananya hendak direvisi oleh pemerintah.
"Secara formal itu masih berlaku. Tapi jika pasal-pasal yang hendak direvisi itu kemudian digunakan untuk menjerat kasus-kasus yang ada saat ini, menurut saya tidak tepat," kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak tahu persis pasal-pasal yang hendak direvisi lantaran itu telah menjadi bahasan usulan pemerintah. Namun dia menegaskan, pemerintah dalam hal ini bisa berkoordinasi dengan penegak hukum sekiranya mendapati penerapan pasal UU ITE yang dipersoalkan menjadi jeratan pidana.
"Jadi menurut saya nanti pemerintah melalui Kemeninfo bisa memberikan masukan kepada Polri mengenai penerapan dari pasal-pasal ini," ujar Mahfudz.
Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP dalam ancamannya terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jakmania berinisial F. Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menyebut, pasal dalam UU ITE tersebut merupakan pasal yang selama ini sarat kontroversi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada CNN Indonesia menyebut, F akan dijadikan tersangka. Ancaman penetapan tersangka terhadap F dilakukan atas dugaan menyampaikan pernyataan yang provokatif di akun Twitter miliknya pada 10 Oktober lalu.
(bag)