Suroso terbukti menerima suap US$190 ribu dari Willy Sebastian Lim, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI). Suroso juga terbukti menerima fasilitas menginap di Hotel May Fair Radisson sejumlah £749,6 serta di Hotel Manchaster, London, senilai £149,5. Perusahaan Willy merupakan pemasok bensin bertimbal untuk Pertamina.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan penjara," kata hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bensin tersebut digunakan untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005. Kejadian bermula saat tahun 2003, Octel dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 2 Mei 2003.
Di sisi lain, Willy mencari cara agar bensin dengan timbal dapat digunakan. Alhasil, Willy mengusahakan penggunaan Plutecon sebagai oktan alternatif. Rupanya, alternatif tersebut diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutecon kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.
Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$9,250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel --pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec--, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.
Alhasil, Willy menego Suroso. Akhirnya, PT Pertamina menurunkan harga menjadi US$ 9,250 per metrik ton untuk PT SI. Namun, PT SI selaku agen dari Octel menolak untuk menurunkan harga yang diminta PT Pertamina. Harga tersebut sama dengan harga yang ditawar TDS Chemical. Octel pun tetap meminta Pertamina untuk membayar dengan harga awal yakni US$ 9,975.
Pada November 2004, Willy bertemu Suroso dan meminta pengiriman bensin dengan timbal sejumlah 450 metrik ton dengan harga US$11 ribu per metrik ton untuk pesanan yang diterima seblum akhir tahun 2004.
Suroso menyetujui dengan syarat terdakwa (Willy) memberi fee sebesar US$500 per metrik ton. Willy pun sepakat.
Suroso disebut menerima duit hingga US$225 ribu. Jika kerja sama berlangsung hingga tahun 2005, maka Suroso dijanjikan komisi tambahan.
Terkait perpanjangan, Suroso membuat memo dengan terkait harga pembelian TEL atau bensin dengan timbal senilai US$9,975 per metrik ton dengan total pembelian 455,2 metrik ton pada tanggal 17 Desember 2004.
Atas memo Suroso, Direksi Pertamina menyetujui proses pengadaan TEL. Setelah kesepakatan, harga melonjak menjadi US$10,750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 meterik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$4,7 juta. Willy juga disebut menerima komisi enam persen dari total penjualan US$276,5 ribu dan komisi US$300 ribu.
Untuk memenuhi kebutuhan TEL di kilang Pertamina, Octel menjadi pemasok TEL yang disetujui Suroso dengan rincian US$10,75 per metrik ton untuk total 307 metrik ton sesuai memo tanggal 17 Februari 2005. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi pemasok sebanyak 287 metrik ton dengan harga US$10,75 dengan total 286 metrik ton melalui memo pembayaran tanggal 6 April 2005.
Pada pembelian selanjutnya pada tanggal 20 April 2005, Pertamina membeli 704 metrik ton TEL seharga US$7,56 per metrik ton. Kemudian, Pertamina membeli kembali TEL melalui PT SI kepada Octel sebanyak 1.224 metrik ton dengan harga satuan US$10,75. Terakhir, pembelian sebanyak 1.332,59 metrik ton senilai US$14,32 pada 5 September 2005.
Atas tindakan tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sur)