Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap penanganan kasus bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang menangani kasus tersebut.
"Kami sudah daftar praperadilan kemarin (Senin) sore ke PN Jaksel," kata Maqdir ketika dihubungi, Selasa (20/10).
Rio Capella menuding ketika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015, tak ada keresahan masyarakat dan tak ada kerugian negara mencapai Rp1 miliar. "Ini yang tidak ada," ujar Maqdir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihaknya mengklaim prosedur penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tak sesuai dengan undang-undang. "Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Maqdir.
Menurut catatan CNN Indonesia, KPK pernah memeriksa Rio Capella selama empat jam pada 23 September 2015. Ketika ingin dikonfirmasi awak wartawan, Rio Capella segera melenggang pergi dengan mobilnya.
"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot (Gubernur nonaktif Sumatera Utara) dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama," katanya.
(Baca:
Dicecar Penyidik 12 Jam, Perantara Suap Rio Capella Bungkam)
KPK mengendus sumber uang yang diterima Rio adalah dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti. Perantara suap adalah Fransisca. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini diketahui magang di kantor Kaligis sejak Maret 2015.
Fransisca diakui Maqdir, telah menyerahkan duit Rp200 juta kepada kliennya pada bulan Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Place, kawasan Gondangdia, dekat dengan kantor NasDem. Baik Rio maupun Kaligis merupakan eks kader partai berlambang elang itu.
Kaligis merupakan pengacara Gatot. Dugaan mencuat ada keinginan Gatot untuk mengamankan kasus di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung dipimpin oleh eks kader NasDem, M Prasetyo.
Kejaksaan pernah memanggil dua anak buah Gatot, Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Panggilan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Senin (19/10), KPK telah memeriksa Fransisca sebagai saksi untuk Rio. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini dicecar penyidik sekitar 11 jam sejak pukul 09.30 WIB.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam. Maaf ya," kata Sisca melenggang pergi masuk ke dalam sebuah taxi, di depan Gedung KPK, Jakarta.
Maqdir juga mengaku pernah terjadi pertemuan antara Gatot, Kaligis, dan Rio Capella. "Sepanjang yang saya tahu (pertemuan) cuma sekali. Itu pun tidak sengaja karena Pak OC Kaligis minta ketemu Pak Rio, nah dia datang. Di situ sudah ada Pak Gatot," kata Maqdir di KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Maqdir tak menyebut kapan dan lokasi pertemuan tersebut berlangsung. Kaligis dan Rio pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni NasDem. Namun pihaknya menampik keterkaitan pertemuan itu dengan transaksi suap. "Tidak ada kaitannya," kata Mqdir.
Made Sutrisna, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Rio Capella. Gugatan itu diterima dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
“Saat ini berkas masih di Ketua PN Jaksel untuk penunjukan hakim,” kata Made ketika dihubungi hari ini.
(rdk)