Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, Febrianto dianggap telah sengaja memprovokasi massa untuk melakukan tindakan anarkistis dalam gelaran final Piala Presiden, Minggu lalu (18/10).
"Pasal yang kami persangkakan menggunakan UU ITE dan menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghasutan untuk menggunakan kekerasan," ujar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sementara belum berencana memanggil. Tapi bila penyidik memerlukan keterangannya, kami akan lakuan pemanggilan," ujarnya.
Rangga adalah Bobotoh yang tewas karena dikeroyok sejumlah oknum yang diduga Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
Selain itu, Febrianto akan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP.
Lihat juga:Sekjen Ditangkap, Jakmania Janji Kooperatif |
Pasal 45 ayat 2 UU ITE menyatakan, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 160 KUHP menyatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan UU maupun perintah jabatan, diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Eko Noer Kristiyanto, seorang pendukung setia Persib Bandung atau yang dikenal dengan sebutan Bobotoh, resmi menjadi kuasa hukum bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto yang ditetapkan sebagai tersangka. Eko mendeklarasikan keputusannya menjadi pembela untuk proses hukum yang akan dihadapi Febrianto lewat akun Twitter resminya hari ini, Selasa (20/10).
“Kawan-kawan, akhirnya saya terima permintaan sebagai kuasa hukum Sekjen Jakmania. Alasan logisnya nanti ya. Thanks,” ujar Eko dalam cuitannya di akun @ekomaung. (pit)