"Bersama Agus, kami melakukan dua rekonstruksi di dua lokasi, yakni lokasi pencabulan anak-anak dan pencabulan serta pengeksekusian PNF yaitu di bedeng Agu, serta tempat Agus membuang PNF di Jalan Sahabat, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Total kita melakukan 118 adegan pembunuhan," ujar Krishna di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10).
Krishna menjelaskan pembunuhan terhadap PNF terjadi pada pukul 09.00 WIB, Jumat (2/10). Saat itu, korban PNF yang sedang berjalan kembali ke rumah usai bersekolah dipanggil Agus untuk masuk kedalam bedengnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melancarkan aksinya, Agus kemudian membakar sejumlah barang milik PNF untuk mengelabui masyarakat dan kepolisian. Selain itu, usai membakar, Agus lantas membunuh PNF dan membuang jenazahnya dengan memasukannya kedalam sebuah kardus.
"Terhadap kasus T dilakukan 15 adegan. Hal tersebut dilakukan untuk mengefektifitaskan menejemen penyelidikan," ujarnya.
Temuan baru dalam rekonstruksi
Krishna menyatakan dalam rekonstruksi ditemukan sebuah fakta baru. Fakta itu terkait tindak pencabulan yang dilakukan oleh Agus.
"Tadi kita lakukan rekonstruksi dan mendapat fakta baru. faktanya adalah ternyata yang bersangkutan hanya mencabuli korban dengan tangannya," ujarnya.
Krishna menjelaskan pelaku menggunakan tangannya kemudian melakukan gerakan yang kemudian menyebabkan spermanya keluar dan mengenai tubuh korban.
"Jadi dua jari dia dimasukan ke kemaluan korban. Sambil memasukan, dia melakukan onani hingga spermanya keluar dan mengenai kelamin korban," ujarnya.
Hasil autopsi memperlihatkan korban tewas setelah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Dugaan tersebut berdasarkan hasil temuan bercak sperma di bagian tubuh korban serta bekas luka pada bagian leher yang disebabkan oleh benda tumpul sehingga menyebabkan korban kesulitan bernapas.
Setelah melalui penyelidikan panjang, polisi akhirnya menetapkan Agus sebagai tersangka. Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti yang kuat.
Selain diduga membunuh, Agus juga jadi tersangka pencabulan. Pria 39 tahun ini juga dijerat dengan pasal kepemilikan narkotik. Untuk kasus pembunuhan yang menjeratnya, Agus terancam hukuman seumur hidup seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.