Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. Juru Bicara Mahkamah Agung mengatakan dalam persidangan siang tadi majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Membatalkan putusan PTTUN dan kembali ke putusan tingkat pertama yakni PTUN," ucap Suhadi, Selasa (20/10).
Suhadi mengatakan sidang siang tadi dipimpin Imam Soebechi sebagai Ketua Majelis dan didampingi dua hakim lainnya irfan Saprudin dan Supandi. Perkara ini sudah memasuki tingkat tiga. Pertama adalah putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono.
Tahap kedua adalah banding yang diajukan pihak Agung Laksono dan PTTUN membatalkan putusan PTUN dan mengembalikan kepengurusan ke tangan Agung Laksono. Ini merupakan tahap ketiga yakni kasasi Ical ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi mengatakan pihak yang tidak dapat menerima putusan MA dapat mengajukan peninjauan kembali. "Namun, itu tergantung ada tidaknya pihak yang akan mengajukan PK dan pertimbangannya," ucap Suhadi.
Selain Golkar, dalam persidangan siang tadi Mahkamah Agung juga menerima kasasi yang diajukan pihak Suryadharma Ali. Serupa, Mahkamah Agung memutuskan untuk kembali ke putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Diketahui, persidangan di PTUN yang dipimpin Hakim Teguh menerima gugatan Surya Dharma Ali dan Ahmad Ghazali dengan membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengakui pengurus hasil Muktamar Surabaya sebagai pengurus yang sah.
Hakim Teguh juga memimpin persidangan perkara Golkar. Majelis sidang pengadilan tata usaha negara (PTUN) menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) atas pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Hakim menilai Menkum HAM tak berwenang menafsirkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dianggap multitafsir. Saat membacakan putusannya, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
(bag/bag)