Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat bahwa keputusan PN Jakut tersebut merupakan yang berlaku untuk saat ini. “Itu keputusan yang terakhir yang berlaku kalau pihak Agung Laksono tidak mengajukan banding,” ujar Margarito kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).
Margarito mengatakan jika pihak Agung mengajukan banding maka kondisinya kembali ke status hukum semula yaitu Partai Golkar dalam keadaan bersengketa. “Mentah lagi kalau pihak Agung mengajukan banding,” kata dia. (Baca: PN Jakut Sahkan Munas Golkar Bali, Kubu Agung Banding)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan majelis hakim PTTUN yakni, meskipun kubu Aburizal selaku Penggugat/Terbanding mendalilkan penerbitan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono bertentangan dengan perundang-undangan berlaku, namun Menkumham dan kubu Agung Laksono dalam persidangan PTUN telah mengajukan eksepsi dan bantahannya. (Baca: PTUN Sahkan Golkar Agung, Ical akan Ajukan Kasasi)
Ikut Pilkada dan Proses Hukum Jalan Terus
Penyelesaian perseteruan internal di Partai Golkar secara hukum masih belum menemukan titik terang. Pasca terbitnya putusan PN Jakut yang mengabulkan gugatan Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie membuat kubu Agung Laksono menyiapkan langkah banding.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Melchias Marcus Mekeng menyatakan kubu Agung siap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak bisa menerima putusan PN Jakut. “Untuk banding akan kami langsung siapkan,” ujar Melchias kepada CNN Indonesia, Jumat (24/7).
Langkah banding itu bagi Melchias memang harus tetap ditempuh karena pihak Agung konsisten menjalankan UU Parpol yang mengakui hasil sidang Mahkamah Partai terkait SK kepengurusan partai yang disahkan oleh Kemenkumham.
Melchias menyatakan kompromi di antara dua kubu untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tetap berjalan seperti halnya proses hukum di antara kedua pihak. “Penyelesaian secara hukum tetap berjalan terus meskipun ada pilkada,” kata dia. (Baca: Ical Menang di PN Jakut, JK Optimis Golkar Ikut Pilkada)
Melchias mempersoalkan putusan PN Jakut yang di antaranya menyatakan bahwa perbuatan Munas Ancol sebagai perbuatan melanggar hukum. “Yang melanggar hukum siapa? Individual itu, bukan munasnya,” tutur anggota Komisi XI DPR ini. (obs)