"SKK perkara Supersemar sudah diterima minggu lalu. Nanti akan segera berkomunikasi dengan pihak terkait, dan meminta kepada PN Jakarta Selatan agar putusan segera dilaksanakan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (20/10) malam.
SKK diperlukan sebagai dasar bagi Kejagung untuk memungut denda dari Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 Triliun lebih. Selaku pengacara negara, Kejagung tak dapat memungut denda tersebut tanpa perintah dan kuasa khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakarta Selatan diketahui telah mengirim surat pemberitahuan putusan PK perkara Yayasan Supersemar kepada Kejagung dan pengurus yayasan sejak 23 September.
Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan termohon dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan dalam waktu dekat.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang kemudian dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun (sip)