“Saya ingin konfirmasi saja bahwa saya bukan kuasa hukum Sekjen Jakmania. Saya hanya membantu mendampingi tim pengacaranya,” kata Eko ketika dihubungi, Selasa malam (20/10).
Pernyataan Eko ini juga sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang ditulis CNN Indonesia dalam artikel bertajuk “Bobotoh Jadi Pembela Sekjen Jakmania yang Jadi Tersangka”. Pemberitaan tersebut ditulis berdasarkan cuitan Eko dalam akun Twitter resminya @ekomaung siang hari ini, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka dan penahanan Febrianto dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam sejak ditangkap pada Minggu malam (18/10) pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit Cyber Crime dan beberapa alat bukti yang cukup, saudara F kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Iqbal.
Febrianto ditangkap lantaran cuitan di akun resmi Twitternya pada 10 Oktober lalu, “Kalau menganggap final Piala Presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin Anda bisa menyusul kawan Anda, Rangga.”
Rangga adalah Bobotoh yang tewas diduga karena dikeroyok sejumlah oknum Jakmania di Gelora Bung Karno pada 2012.
Febrianto dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (rdk)