“Selama ini mereka menunggu momen persidangan, sempat mereka putus asa karena berlarutnya perkara ini,” kata Siti Sapurah, pendamping hukum orang tua kandung Angeline dari Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, kepada CNN Indonesia, Rabu (21/10).
Siti mengatakan orang tua Angeline memang sudah bersiap menghadapi persidangan ini. Beberapa hari terakhir, keduanya sudah berada di Denpasar, Bali untuk terus memantau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ketut Maha Agung mengungkapkan tersangka utama pembunuhan Angeline, Margriet C Megawe akan menjalani sidang perdananya pada esok hari. Dakwaan bakal menjadi agenda utama persidangan. Selain Margriet, dalam perkara yang sama tersangka lainnya Agustinus Tai juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan esok.
Dalam kasus ini, Margriet disangka melanggar hukum sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Ia pun terancam maksimal terkena hukuman pidana mati sesuai isi kedua pasal tersebut. Sementara Agus diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.