"Jadi, dugaan penerimaan ini yang salah satunya diterima anggota DPR terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua untuk anggaran 2016," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Johan mengatakan dugaan kasus ini didapatkan setelah memeriksa intensif sejumlah orang. Diketahui, Dewie ditangkap KPK di Bandar Udara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, kemarin. Johan mengatakan, Dewie ditangkap bersama dengan BWA, yang diduga asisten Dewi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR kepada RB, kemudian penyidik dan penyelidik menanangkap (mereka) di sebuah rumah makan," tutur Johan.
Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasa 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama RB dan BWA diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pagi tadi, tim penyidik KPK pun menyegel ruangan Dewie Limpo yang terletak di lantai 16 Gedung Nusantara I DPR. Penyidik melakukan penyegelan sekaligus penggeledahan selama satu jam.
Terlihat dari luar ruangan, dua penyidik KPK tengah menyalin data digital dari sebuah laptop di ruang Sekretariat Fraksi Partai Hanura, dan satu lainnya merekam keadaan dengan sebuah perekam video di ruangan berbeda. (meg)