"Dari informasi awal, pemberian ini merupakan pemberian yang pertama. Karena rencananya, berdasarkan info yang diterima penyidik KPK, akan ada pemberian lain," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Dewie Yasin Limpo di Gedung DPR siang tadi, Johan mengaku belum dapat membeberkan apa saja yang ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan itu.
"Ibu DYL dan BWH (asisten Dewie) mau ke luar kota. Jadi ditangkap di sana," kata Johan.
Dari operasi tangkap tangan kemarin, tim penyelidik menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 177.700 yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.
Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasa 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama RB dan BWA diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (meg)