Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus membenarkan penyelidikan baru tersebut dibuka untuk mengincar perusahaan rekanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang jelas, kata dia, dalam kasus ini turut dikenakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menjerat keterlibatan tersangka lain.
Lebih jauh, Erwanto mengatakan penyelidikan baru juga dibuka untuk mengincar pihak legislatif. "Perlakuannya sama untuk perusahaan rekanan dan legislatif," kata dia.
Erwanto juga menjelaskan, penyelidikan-penyelidikan baru dibuka lantaran kasus terjadi di dua tempat berbeda, yakni Jakarta Barat dan Pusat. Dengan demikian, penyidik mengantisipasi perbedaan yang mungkin terjadi di masing-masing tempat.
Saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat.
Berkas Alex dinyatakan telah rampung dan akan segera disidang. Sementara berkas Zaenal kini masih harus dilengkapi karena setelah dilimpahkan ternyata dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum alias P19. (obs)