Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah penyidik Kejagung melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara tiga tersangka pada kasus tersebut diketahui sudah lengkap (P-21) sejak Senin lalu.
"Sesuai Pasal 8 Ayat 3b, Pasal 138 Ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, penyidik selanjutnya melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab ketiga tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Timur pada Rabu (21/10) agar dapat secepatnya disidangkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap sesuai surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus Nomor B-132/F.3/Ft.1/10/2015," ujar Amir.
Mantan Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana pernah mengungkapkan, dari praktik ini negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp27 miliar. Nilai kerugian diperoleh setelah Kejagung berkoordinasi dengan tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (rdk)