Premanisme, Anggota Ormas Laskar Merah Putih Diburu Polisi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2015 08:27 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan tindak pidana premanisme yang dilakukan Ormas Laskar Merah Putih terhadap petugas Bea dan Cukai.
Suasana proses penyelesaian Tahap I Pelabuhan Baru Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (15/10). Pelabuhan seluas 32 ha tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2015 dan akan dioperasikan pada awal 2016 dengan tujuan meningkatkan kapasitas layanan bongkat muat Tanjung Priok hingga 4,5 juta twenty-foot equivalent units (TEUs). (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan pengembangan terhadap tindak pidana premanisme dan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih terhadap petugas Bea dan Cukai di gudang kontainer PT Perkasa Tangguh Mandiri (Pertama), Jalan Raya Cakung Cilincing KM3 Nomor 29, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (7/10) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Victor menyatakan berencana memanggil pemilik usaha yang akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai saat itu.

"Pemilik barang akan dipanggil untuk pemeriksaan. Kita belum bisa menetaplan dirinya sebagai tersangka. Kita mau konfirmasi apakah dia memberi surat kuasa kepada Laskar Merah Putih," ujar Victor kepada CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Victor menuturkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan motif kekerasan kepada petugas tersebut adalah untuk mengamankan barang milik PT Perkasa Tangguh Mandiri yang akan diekspor.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan kedatangan petugas ke gudang tersebut untuk mengecek ulang terhadap jumlah barang yang akan diekspor. Pasalnya, kata Victor, petugas Bea dan Cukai menemukan adanya perbedaan jumlah barang sebelum dikirim dengan yang akan dikirim.

"Awalnya sudah pernah melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan pertama jauh berbeda dengan hasil yang diajukan oleh pemilik barang. Akhirnya diperiksa kembali oleh petugas," ujarnya.

Hingga kini, Victor mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pasalnya, polisi masih mendalami aktor utama dibalik kekerasan terhadap para petugas tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (7/10) lalu, sejumlah petugas Bea dan Cukai serta surveyor diintimindasi dan dianiaya oleh beberapa anggota Ormas Laskar Merah Putih saat hendak memeriksa peti kemas berisi pasir konsentrat yang akan diekspor, di gudang kontainer PT Perkasa Tangguh Mandiri (Pertama) di Jalan Raya Cakung Cilincing KM3 Nomor 29, Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok, lima anggota Ormas Laskar Merah Putih diamankan karena terbukti telah melakukan tindakan premanisme dengan kekerasan terhadap petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Kelima orang yang ditangkap, yakni, CM (50) selaku panglima besar Laskar Merah Putih, MI (47), A alias D (54), MSN alias E (62) selaku pelaku premanisme dan penganiayaan terhadap petugas Bea dan Cukai?, serta BT (52) selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih dan mobilisator.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam aksi tersebut, yakni; tiga kendaraan mobil, yakni mobil Toyota Corolla dengan motif cat khas Laskar Merah Putih dengan nomor polisi B-1677-EVA, mobil Toyota Kijang Innova dengan motif cat khas Laskar Merah Putih dengan nomor polisi B-8560-MH, dan ?Toyota Alphard putih dengan nomor polisi B-1617-MT.

Selain itu, polisi juga menyita 14 perlengkapan dan atribut tersangka diantaranya seragam, sepatu, topi, dsb. Lalu, lima surat dokumen yang direbut dari petugas Bea dan Cukai, satu stick iner alumunium yang dimodifikasi, satu kantong plastik berisi parkir konsentrat, serta rekaman CCTV dari PT Perkasa Tangguh Mandiri dan rekaman ponsel? dari salah satu anggota bea cukai.

?Atas tindakannya, kelimanya diancam dengan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 212 KUHP subsider Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP serta lebih subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER