"BWH (Bambang Wahyu Hadi) berperan aktif seolah-olah mewakili DYL (Dewie Yasin Limpo) dengan RB (Rinelda Bandosa) untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari total proyek," kata Pelaksana Harian Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).
Uang sebanyak SinS 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar diberikan oleh Setiadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore lalu, sekitar pukul 17.45 WIB. Pada saat bersamaan, KPK mencokok Setiadi bersama dengan Rinelda yang tak lain adalah sekretaris pribadi Dewie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK, diakui Yuyuk, tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Permintaan keterangan dari sejumlah pihak akan terus dilakukan. Meski demikian, pemeriksaan perdana untuk para tersangka belum dilakukan.
"Semua kemungkinan akan kami telusuri," kata Yuyuk.
Dari operasi tangkap tangan, tim penyelidik menyita duit Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar yang ditempatkan di sebuah tas. Selain itu, penyelidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan telepon gengam.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (sip)