Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyebut pemanggilan Rio sudah sesuai dengan aturan acara pidana. "Dipanggil sekali lagi dan jatuhnya hari Jumat ini," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia.
Penyidik akan mendalami peran eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dalam penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pemanggilan kali ini dilakukan lantaran Rio mangkir dalam pemanggilan perdana pada Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUHAP membenarkan bagi kami untuk menerbitkan perintah untuk membawa beliau kepada penyidik," ujar Indriyanto.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengaku kliennya telah menerima duit Rp200 juta dari anak buah pengacara kondang OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot.
Pertemuan Rio dengan Fransisca terjadi pada Mei 2015 di Resto 48 Dimsum Palace, Jakarta. Lokasi resto berdekatan dengan Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.
Sementara itu pengacara Evy, Yanuar Wasesa, membenarkan Fransisca meminta duit kepada kliennya untuk memberikan "upah bantuan" kepada Rio Capella. Namun ia menampik permohonan bantuan dilakukan oleh Evy.
"Saya belum pernah diperiksa, tapi saya dijadikan tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung (Prasetyo). Pak Rio menyanggupi itu," kata Gatot.
Untuk melobi Prasetyo, Gatot mengantongi surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang membatalkan surat panggilan pemeriksaan untuk anak buah Gatot sebagai saksi korupsi tersebut. Terkait lobi, Evy juga membocorkan peran Kaligis.
"Kalau putusan PTUN ini menang, beliau (Kaligis) akan membawa putusan PTUN kepada Kejaksaan Agung agar jangan lagi gugat perkara yang pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi," kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa hakim PTUN penerima suap, Tripeni Irianto Putro, di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Namun dalam proses pengambilan putusan PTUN, KPK mengendus transaksi suap Gatot-Evy melalui Kaligis kepada tiga hakim dan satu panitera.