Kejagung Bantah Telah Tetapkan Gatot Sebagai Tersangka Bansos

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 16:45 WIB
Sejak penyelidikan dana bansos dimulai Kejaksaan Tinggi Sumut 16 Maret lalu tidak pernah ada tersangka yang sudah ditetapkan.
Gubernur Sumut diperiksa 13 jam. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyangkal telah menetapkan Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pada perkara korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut periode 2011-2013.

Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, belum ada satu pun tersangka yang telah ditetapkan sejak pengusutan perkara korupsi bansos di Sumut dilakukan.

"Kejagung sampai sekarang belum pernah menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Jampidsus beserta jajarannya tahu persis Gubernur non aktif Sumut belum ditetapkan sebagai tersangka. Tidak satu pun dokumen yang kami miliki menunjukkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).
Penjelasan diberikan setelah sebelumnya Gatot mengaku telah mendengar kabar penetapan dirinya sebagai tersangka pada perkara korupsi dana bansos di Sumut. Karena mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Gatot pun berinisiatif untuk meminta bantuan kepada pengacara OC Kaligis untuk mengamankan pengusutan kasus tersebut di Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi akar semua persoalan ini ada panggilan dari Kejagung ke Pak Gatot yang sebelumnya juga mencantumkan Gatot Pujo sebagai tersangka di penyelidikan. Kaget dong dia (Gatot)," kata pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, di Gedung KPK, Selasa (20/10) lalu.
Kaligis dinilai mampu mengamankan kasus di Kejagung yang dipimpin oleh eks kader NasDem, Muhammad Prasetyo. "Pak Gatot berpikir karena OC Kaligis dari Nasdem. Jaksa Agung kan Partai Nasdem. Upaya politik kan sah-sah saja," kata Yanuar.
Sejak penyelidikan perkara dana bansos dimulai oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 16 Maret lalu, tidak pernah ada tersangka yang sudah ditetapkan. Tersangka pun belum ada hingga penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Kejagung.

"Setelah kita tahu Kejati Sumut melakukan penyelidikan (perkara bansos), kita bersurat agar mereka berhenti agar tidak tumpang tindih. Tapi tidak ada Kejagung mengamankan kasus bansos ini. Saya bahkan inginnya kasus ini cepat selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Maruli Hutagalung.

Dalam perkembangannya, pengamanan kasus bansos Sumut juga turut menyeret nama Patrice Rio Capella, bekas Sekjen Partai NasDem. Saat ini, Rio bersama Gatot dan istrinya, Evy Susanti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengamanan kasus tersebut oleh KPK. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER