"Saya sudah mendiskusikan hal ini sejak tahun 2000. Sekarang bangun perspektif Anda, bagaimana hak anak Anda dilindungi," kata Khofifah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kata Khofifah, hukuman kebiri telah dipertimbangkan masak-masak oleh negara itu sehingga kemudian diterapkan dengan tujuan mengurangi munculnya korban-korban baru.
Ia pun berpendapat tujuan perlindungan anak dalam rencana hukum kebiri ini lebih penting dipikirkan dibandingkan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang didengungkan segelintir orang yang menolak rencana hukum ini.
"Lihat mengapa Inggris, Australia, Amerika dan negara lainnya menerapkan ini. Apakah di sana tidak melalui pembahasan soal melindungi HAM?" katanya.
Adapun, Khofifah mengatakan telah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait rencana hukum kebiri ini. Pemberatan hukuman akan dilakukan kepada penjahat seksual dengan pengebirian saraf libido yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). (obs)