“Dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, pemanggilan saksi dan alat bukti, sampai tingkat gelar perkara, tidak ditemukan cukup bukti persangkaan tindak pidana yang dilakukan Bu Risma,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Widodo di Surabaya, sebagaimana dilansir dari Detik.com, pada Jumat kemarin.
Dalam laporan itu, Risma dituduh sewenang-wenang memakai kekuasaannya untuk menjalankan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risma sendiri sudah diperiksa pada 17 Juni. Lalu, polisi melakukan gelar perkara pada 25 September di mana hasilnya adalah kasus tidak memiliki cukup bukti. Polda kemudian melayangkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 29 September.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo membenarkan adanya SPDP Risma dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Nama Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum, atas perkara pemindahan kios di Pasar Turi.
Namun, Prasetyo menegaskan, jika nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan Polda Jatim. Dia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kajati Jatim terkait SPDP.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi yang disampaikan Risma atau Kejati Jatim. (utd/utd)