"Aparat dan pemerintah, khususnya polisi, hendak memutar balik zaman ke masa Orde Baru," kata Ketua Umum AJI Suwarjono, Minggu (25/10).
"Oleh karena itu AJI mendesak polisi menghormati hak asasi manusia dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," ujar Jono –sapaan Suwarjono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AJI menegaskan, masyarakat harus turut menghormati hak asasi manusia dengan mengutamakan dialog dan solusi damai dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
Tom yang kini berkewarganegaraan Swedia kembali terusir saat hendak berziarah ke makam ayahnya pada 11 Oktober. Sebelum berhasil ziarah, dia ditahan polisi tanpa alasan jelas dan dideportasi serta dicekal.
Selang beberapa hari setelah peristiwa itu, pada 16 Oktober, majalah Lentera Merah yang dipublikasikan Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga, Jawa Tengah, dilarang terbit. Majalah itu menyajikan liputan utama “Salatiga Kota Merah” yang bercerita soal pelanggaran HAM berat tahun 1965 di kota tersebut.
Seluruh kejadian itu disebut AJI sebagai bentuk intimidasi terkait kasus 1965.
"Tak ada rekonsiliasi tanpa ada pengungkapan kebenaran; dan diskusi, seminar, penerbitan buku serta pemutaran film adalah upaya pengungkapan itu," kata Jono.
Pada 1965, pembunuhan massal terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang dipicu oleh peristiwa G30S, yakni tragedi berdarah pada 30 September malam di mana tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh.