"Ini adalah kejadian yang memperihatinkan," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Khoiron di Jakarta, Minggu (25/10).
Penarikan dan pelarangan majalah tersebut, kata Nur Khoiron, menunjukkan sikap represif pemerintah terhadap pengungkapan kasus 1965. Dia yakin tindakan represif ini tak akan mengurangi rasa keingintahuan masyarakat tentang peristiwa kelam di masa lalu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penulisan, para jurnalis Majalah Lentera melakukan penelusuran terhadap Wali Kota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota Partai Komunis Indonesia. Mereka juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI di Salatiga dan sekitarnya dengan melakukan investigasi di beberapa titik pembantaian.
Klaim demi keamanan
Markas Besar Polri menyatakan pelarangan dan penarikan majalah pers mahasiswa di Salatiga, Jawa Tengah, adalah demi keamanan masyarakat.
"Karena mungkin di level bawah, tidak semua bisa menerima (majalah ini). Ada pro dan kontra," kata Staf Humas Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Achmad Sabri.
Achmad mengatakan, Kepolisian mendapat informasi bahwa penerbitan majalah tersebut memicu riak-riak di masyarakat yang berpotensi mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan informasi itulah, ujar Achmad, polisi menggelar pertemuan dengan semua pemangku kepentingan di tingkat kota.
Namun ketika ditanyai riak seperti apa yang ia maksud, Achmad menolak untuk menjelaskan. "Tidak bisa saya sampaikan di sini karena itu adalah konsumsi intelijen untuk disampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kota dan kampus, polisi kemudian menarik majalah-majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah” yang sudah kadung disebarluaskan. Majalah itu lantas tidak boleh diterbitkan kembali. (agk)