Nama Anggito disebut ketika bekas Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis bersaksi untuk buat terdakwa Suryadharma, Rabu lalu.
Saat itu Sri mengatakan, rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kerabatnya berangkat haji tanpa merogoh kocek pada tahun 2012. Jumlahnya 39 orang. Alih-alih memakai duit pribadi, semua biaya perjalanan dan ibadah justru ditanggung oleh jamaah haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Dalam kasus haji, duit kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp1,8 triliun. Sementara dana operasional menteri yang dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,8 miliar.
Suharso merupakan politikus PPP namun berada di kubu kepemimpinan Romahurmuziy yang berseberangan Suryadharma. (sur)