"Iya, menangis. Bertemu anak," kata Dewie di Gedung KPK.
Dewie tak mau menanggapi pertanyaan awak media soal suap yang dia terima. Sambil berjalan masuk ke mobil tahanan, wajahnya tampak sembab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak ditahan di Rutan KPK sejak Kamis dini hari (22/10), aktivitas Dewie menjadi terbatas. Ia tak dapat dengan bebas bertemu dengan kerabat dan keluarga. Alhasil, momen pemeriksaan ke KPK menjadi waktu yang tepat untuk bertemu keluarga.
Di tempat terpisah, Sekretaris Pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii ditangkap saat operasi tangkap tangan.
Rinelda mmenerima uang sebanyak Sin$177.700 atau sekitar Rp1,7 miliar dari bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Iranius, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore (21/10).
Duit digunakan untuk memuluskan pembahasan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Papua. Proyek ini rencananya dilakukan tak hanya untuk tahun 2016. Nilainya mencapai Rp255 miliar. Pembahasan mencakup pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2016.
Sejauh ini KPK menetapkan Dewie, Rinelda, Bambang, Setiadi, dan Irenius Adii sebagai tersangka. Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Renaldi dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (rdk)