Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon menyesalkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu kadernya itu, yang disebutnya mencoreng nama baik partai.
"Untuk itu, Partai Hanura menyampaikan permohonan maaf atas pengingkaran salah satu kadernya," ujar Nurdin, dalam konfrensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).
Lihat juga:Keluarga Dewie Yasin Limpo Datangi KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, tindakan Dewie Yasin Limpo disebut Nurdin, tidak ada kaitannya dengan partai dan sebagai perbuatan individual. Pun tindakan Dewie ini telah bertentangan dengan instruksi pimpinan partai yang memiliki konsep untuk menjauhi tindakan tercela.
Dengan demikian, Nurdin menegaskan Hanura secara resmi tidak akan memberi bantuan hukum kepada Dewie. Sebab, jika menyediakan, Nurdin mengatakan seolah-olah ada keterkaitan korupsi yang dilakukan Dewie dengan partai.
Nurdin yang juga Ketua Fraksi Hanura di parlemen ini mengatakan, pernyataan yang disampaikannya, merupakan sikap resmi partai dan diketahui Wiranto selaku Ketua Umum.
Proyek itu rencananya bakal dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 untuk pos Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan dilakukan oleh pihak Kementerian dengan Komisi Energi DPR.
Atas perbuatannya, Dewie disangka melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (pit)