Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq membenarkan Kepala Polsek Ciracas Komisaris Budi Santoso telah dicopot dari jabatannya usai kejadian kaburnya tujuh tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Memang iya bagi yang tidak disiplin kami copot. Sementara itu bagi yang anggota di bawahnya juga sedang kami lakukan pemeriksaan," ujar Umar di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (27/10).
Umar menjelaskan kaburnya para tahanan akibat dari kelalaian dan ketidakdisiplinan petugas yang bertanggung jawab menjaga rutan tersebut. Ia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak untuk memastikan kembali penyebab kaburnya tujuh tahanan tersebut.
Lebih lanjut, Umar mengatakan sampai hari ini baru dua tahanan yang telah diamankan usai melarikan diri dari rutan. Ia kembali menegaskan kaburnya tahanan bukan karena kondisi rutan yang tidak layak, melainkan murni kelalaian.
"Kondisi rutan masih bagus dan layak. Kaburnya karena ketidakdisplinan anggota dalam melaksanakan tugas," ujar Umar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di lain tempat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Mohammad Iqbal menjelaskan Kompol Budi Santoso dimutasi karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan tahanan di rutan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Kapolsek Ciracas dimutasi merupakan bagian dari evaluasi karena diduga melanggar SOP, yaitu ada tahanan lari," ujar Iqbal di Polres Jakarta Selatan.
Iqbal menjelaskan belum bisa memastikan waktu pemutasian terhadap Kompol Budi Santoso. Namun, ia mengaku surat mutasi yang ditujukan kepada Kompol Budi Santoso telah keluar sejak dua hari lalu, Minggu (25/10).
Hingga kini, Iqbal mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima tahanan yang belum kembali ke rutan Polsek Ciracas. Selain itu, jajaran anggota Polsek Ciracas juga masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan kaburnya tujuh tahanan tersebut.
"Baru dua tahanan yang sudah diamankan, lainnya masih kami buru. Petugas jaga dan jajaran Polsek Ciracas lainnya juga masih diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, para tahanan diperkirakan kabur sekitar pukul 05.30 WIB, Senin (9/10) pagi. Mereka kabur setelah salah seorang tahanan bernama Ahmad Farok melapor ke petugas jaga bahwa dalam ruang tahanan hanya tinggal satu tahanan bernama Albar Sitanggal.
Polisi yang melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) menyatakan bahwa para tahanan tersebut kabur dengan cara menggergaji jeruji. Gergaji tersebut diketahui diperoleh dari salah seorang anggota keluarga yang datang untuk menjenguk salah satu tahanan yang kabur tersebut.
Ketujuh tahanan yang kabur yakni,Rudyana alias Ryan alias Botak (24), tahanan kasus Narkoba; Ledi Sofyan Hadi (32), tahanan kasus uang palsu; Agustiar alias Agus, tahanan kasus pencurian dengan pemberatan; Stephanus Theodorus alias Yos (42), tahanan kasus pencurian dengan pemberatan; Parmonongan Samosir (43), kasus percobaan pencurian dengan kekerasan; Rinto MH Sidobalok (38), tahanan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan; dan Budi Aprian (27), tahanan kasus narkoba.
(utd)