Ini karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bersifat wajib. Maka sebagai konsekuensi, ada sanksi administratif bagi mereka yang tak mendaftar sebagai peserta padahal memenuhi syarat.
Bentuk sanksi administratif tersebut mulai dari teguran tertulis, denda, sampai tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 4 juta peserta program jaminan kesehatan menunggak antara tiga sampai enam bulan. Dalam laporan BPJS Kesehatan hingga 23 Oktober, tercatat ada 153 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya jumlah penunggak itu, maka peserta aktif berjumlah 148 juta. (agk)