Dari puluhan pelimpahan perkara kebakaran hutan yang diterima, sampai sekarang belum ada satupun berkas yang sudah diserahkan Kejagung ke Pengadilan. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Syarifudin, puluhan berkas yang diterima masih bervariasi statusnya.
"Level paling tinggi berkas perkaranya ada yang sudah P-21 (dinyatakan lengkap). Berkas yang lain masih dalam tahap penelitian dan sebatas bentuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian," kata Syarifudin di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan sudah mempersiapkan jaksa terbaik untuk meneliti berkas dan menuntut tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Syarifudin.
Secara keseluruhan, tujuh Polda dan Polri telah menahan 87 pembakar hutan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Polri akan terus menindak para pelaku pembakaran hutan.
"(Kabareskrim) Anang akan tetap menghajar mereka yang melakukan pelanggaran, terutama yang sengaja membakar lahan," ujar Luhut di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Rabu (28/10). (rdk)