Hal itu dilontarkan oleh Kapala Sie Kerjasama Kelembagaan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen PPTKA Kementerian Ketengakerjaan Rosina Manullang.
"Kami sudah buat aturan di mana tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta BPJS," kata Rosina saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat nasional di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BPJS Kesehatan Denda 124 Perusahaan |
"Sekarang pertanyaannya, apakah BPJS bisa diterbitkan sebelum tenaga kerja asing itu masuk Indonesia. Ini perlu dipikirkan lagi," katanya.
Adapun, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika berpendapat pengenaan sanksi administratif dapat memperluas kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Beberapa instansi, salah satunya kepolisian, juga ditugaskan untuk menerapkan sanksi administratif terhadap orang-orang yang tidak menjadi peserta program jaminan sosial padahal telah memenuhi persyaratan.
"Penerapan sanksi ini jangan dilihat sebagai tujuan, melainkan harus dilihat sebagai cara perluasan kepesertaan dalam program BPJS," kata Rachmat. (utd)