Sejumlah LSM yang mengecam pernyataan tersebut di antaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
Sebelumnya, Asrorun juga mengatakan hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dan tugas KPAI.
"Bahwa kami menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus – kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Namun, di sisi lain kami juga ingin mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan semata-mata sebagai alat pembalasan dendam bahkan semestinya merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat," demikian tertulis dalam surat terbuka yang diterima CNN Indonesia, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Asrorun mengatakan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual belum memberikan efek jera. "Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Asrorun melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Rabu (21/10) lalu. (bag)