'Hukum Pidana Tidak Semata Bisa Digunakan Alat Balas Dendam'

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2015 21:28 WIB
LSM meminta KPAI menghentikan pelbagai pernyataan dukungan terhadap hukuman kebiri yang dinilai jelas-jelas melanggar HAM.
Tersangka pembunuh anak. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengecam pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh bahwa hukuman kebiri yang diwacanakan oleh pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah LSM yang mengecam pernyataan tersebut di antaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

Sebelumnya, Asrorun juga mengatakan hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat dan tugas KPAI.

"Bahwa kami menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus – kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Namun, di sisi lain kami juga ingin mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan semata-mata sebagai alat pembalasan dendam bahkan semestinya merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat," demikian tertulis dalam surat terbuka yang diterima CNN Indonesia, Kamis (29/10).
Sejumlah LSM ini berkeyakinan bahwa untuk meminimalisasi angka kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, tidak bisa menggunakan pendekatan hukum pidana semata melainkan perlu juga adanya pendekatan multi dimensi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAI sebagai salah satu institusi HAM nasional semestinya mengingat dan memperhatikan berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia seperti International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), dan juga Convention on the Rights of the Child (CRC)," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain itu, LSM ini juga meminta KPAI menghentikan pelbagai pernyataan dukungan terhadap hukuman kebiri yang dinilai jelas-jelas melanggar HAM.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asrorun mengatakan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual belum memberikan efek jera. "Selama ini mekanisme hukum tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera. Kami harap pemerintah segera menindaklanjuti pembentukan Perppu untuk hukuman tambahan ini," kata Asrorun melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Rabu (21/10) lalu. (bag)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER