Jakarta, CNN Indonesia -- Patrice Rio Capella akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (30/10). Gugatan praperadilan dilayangkan bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini terkait status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.
Dalam gugatannya, Rio menilai prosedur penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah tidak berdasar.
Selain itu, eks Sekjen NasDem ini juga menuding KPK melanggar aturan penahanan yang tercantum dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rio kini mendekam di tahanan KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Rio yang baru saja mundur sebagai anggota DPR ini belum dipastikan bisa hadir di muka sidang.
Rio Capella disangka menerima duit Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang tersebut diberikan dalam kaitannya dengan kasus dana Bantuan Sosial Sumut yang diusut Kejaksaan Agung.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ia meminta Patrice untuk membantu komunikasi kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
KPK mengendus ada modus pengamanan kasus dalam lobi politik. Namun, pengacara Rio Capella Maqdir Ismail menampik Patrice menjanjikan sesuatu kepada Gatot.
(sur)