Rio ditawari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi justice collaborator terkait kasus suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Sumatera Utara.
Lihat juga:Perjalanan Duit Suap Rio Capella |
Maqdir mengatakan bahwa pembicaraan resmi belum dilakukan dengan kliennya. Dia hanya memastikan bahwa pemikiran untuk menjadi justice collaborator sudah sejak kemarin-kemarin dicanangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Maqdir Ismail mengatakan kliennya menunjukkan sinyal positif untuk menjadi justice collabolator atau saksi pelaku bekerjasama. Jika surat resmi telah diteken, maka Rio wajib membongkar kasus suap dugaan pengamanan kasus di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hingga saat ini, Maqdir mengklaim kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum di komisi antirasuah. "Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya sesuai dengan keterangan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka atau saksi," katanya.
Meski telah menunjukkan sinyal untuk menjadi justice collaborator, Maqdir mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencabutan gugatan di praperadilan.
"Tak ada hubungannya dengan itu," ujar Maqdir.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan untuk mengingatkan bahwa cara-cara yang dilakukan KPK adalah sebuah kesalahan.
"Kami memerlukan KPK tapi tak perlu KPK gantikan proses penegakan hukum yang dilakukan polsek, polres atau kejari," ujarnya. (utd)