Sidang rakyat tersebut akan menghadirkan sekitar 5 orang saksi ahli dan 10 saksi fakta. Kesepuluh saksi fakta itu merupakan korban yang mengetahui dan mengalami langsung peristiwa “pembantaian” 1965.
“Kami tidak memakai istilah genosida dalam IPT 1965, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, elemen genosida masuk di dalamnya,” kata aktivis dan pengacara yang menjadi Ketua Panitia Penyelenggara atau Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana, kepada CNN Indonesia di sela Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) di Bali, Jumat (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga mengundang pemerintah Indonesia lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag untuk menghadiri Pengadilan Rakyat ini. Sebab meski sidang digelar rakyat, tetap harus menjaga prinsip keadilan,” ujar Nursyahbani.
Ada pula saksi yang merupakan warga negara Indonesia. Nama-nama mereka ini sebelumnya telah tercatat dalam laporan berita acara pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965.
“Jadi saksi bukan muncul begitu saja, melainkan sudah ditelusuri Komnas HAM sebagai korban,” kata Nursyahbani. Para saksi itu berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hasil IPT 1965 nantinya akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia sebagai materi untuk Komite Rekonsiliasi yang akan dibentuk pemerintah untuk menangani kasus-kasus HAM masa lalu.
Sebelum IPT 1965, Pengadilan Rakyat Internasional pernah digelar pada 16-18 Juli 2015 di Washington, D.C., Amerika Serikat, yang menyasar Presiden Filipina Benigno Aquino III dan pemerintah AS atas tuduhan kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Filipina berupa pembantaian, penghilangan orang, dan penahanan semena-mena.
Tahun sebelumnya, Januari 2014, Pengadilan Rakyat Internasional juga digelar di Columbia University Law School, New York, AS, yang menyasar pemerintah AS, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan sekutu NATO atas tudingan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Libya, Côte d’Ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam.
Jangan kesampingkan HAM
Pengacara dan aktivis Todung Mulya Lubis dalam diskusi panel Jokowi, The Year That Was di UWRF mengingatkan komitmen sang Presiden di masa kampanye terdahulu untuk mengedepankan penegakan hukum atas kasus-kasus hak asasi manusia.
Todung juga menyesalkan pengekangan kebebasan berpendapat, termasuk terkait peristiwa 1965, yang belakangan kerap dilakukan pemerintah, termasuk yang berakhir dengan pembatalan seluruh sesi 1965 di UWRF.
“Ia menempatkan HAM sebagai agenda prioritasnya. Apa yang terjadi dengan Jokowi sekarang?” kata Todung.
Dalam hati, ujar Todung, ia masih percaya Jokowi orang baik. Meski demikian, kata dia, Jokowi juga dikelilingi banyak orang, termasuk berbagai kepentingan politik, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan olehnya.
“Realitas politik membuktikan, lebih mudah berkata daripada melakukan,” kata Todung.