Dalam UU tersebut diatur bahwa usia minimal perempuan menikah yaitu 16 tahun. Padahal, kata Ninik, usia itu masih termasuk anak karena masih di bawah 18 tahun.
Di sisi lain, aktivis Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai pemerintah tidak konsisten dalam memberikan perlindungan bagi anak. Sekarang, kata Anggara, pemerintah ingin mengesahkan hukuman kebiri karena dinilai bisa memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penelitian gender dari Universitas Indonesia pada tahun 2015, pernikahan dini di Indonesia menduduki peringkat kedua tertinggi di Asia Tenggara.
Sementara, data Survei Demokasi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2012 menunjukkan bahwa 10 persen dari remaja perempuan yang masih berusia 15 hingga 19 tahun sudah menjadi ibu atau sedang mengandung anak pertama. (utd)