"Dalam pengakuannya pelaku memang sering nonton video ISIS dari situs Youtube," ujarnya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tersangka baru, lanjutnya, kepolisian belum menerima laporan dari hasil pengembangan Densus 88, sehingga belum dapat memastikan keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.
Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang, pada pukul 12.05 WIB sehingga menyebabkan satu orang karyawan terluka pada bagian kakinya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka pada Kamis (29/10).
Atas perbuatanya, tersangka yang ditangkap dua jam setelah peledakan itu terjadi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup.