“Dari 25 orang yang ditangkap oleh polisi, empat orang dinyatakan sebagai saksi dan 21 orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka,” kata Alghiffari sore ini, Sabtu (31/10).
Alghiffari menjelaskan, 21 orang tersebut, teramsuk dua di antaranya aktivis LBH Jakarta, disangka melanggar Pasal 216 dan/atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, jo Pasal 7 Ayat 1a Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendapat di Muka Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alghiffari, dari 25 orang yang diamankan tersebut, 14 di antaranya mengalami luka-luka karena dipukuli aparat kepolisian. Mereka mengalami luka seperti memar di mata kiri dan bibir kiri, hidung sobek, benjol di kepala, serta hidung dan bibir berdarah.
Ribuan buruh melakukan aksi menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10). Sebanyak 4.700 personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga untuk mengamankan aksi tersebut.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp3,1 juta. Jumlah ini naik Rp400 ribu dibanding UMP tahun lalu sebesar Rp2,7 juta. Namun jumlah itu dinilai buruh masih kurang.
Hari Mulia (47), salah seorang buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menilai, UMP DKI Jakarta yang baru saja ditetapkan dewan pengupahan belum sesuai dengan kebutuhan hidup buruh. Apalagi di Jakarta, kebutuhan hidup demikian tinggi, terutama bagi buruh yang sudah memililki keluarga. (rdk)